Direktorat Pendidikan melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan penerimaan mahasiswa baru pengembangan kurikulum, program dan jenis pendidikan, serta layanan administrasi akademik.
Fungsi Direktorat Pendidikan meliputi:
- penyusunan rencana dan program kerja Direktorat Pendidikan;
- dokumentasi dan sosialisasi kebijakan pendidikan nasional di bidang pengembangan kurikulum dan program pendidikan;
- pengkajian secara akademis pengembangan kurikulum program studi;
- pengkajian secara akademis usulan pembukaan program pendidikan;
- pengkajian secara akademis pengembangan program pendidikan profesi dan jasa keprofesian;
- analisis kebijakan UPI di bidang akademik dan ketentuan peraturan perundangundangan;
- pengumpulan, pengolahan, dan analisis data dalam bidang akademik, dan administrasi akademik;
- pengoordinasikan pelaksanaan kegiatan penerimaan mahasiswa baru, layanan akademik, administrasi akademik, dan wisuda;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik, layanan dan administrasi akademik, dan penggunaan sarana pendidikan; dan
- pelaporan kegiatan Direktorat Pendidikan kepada Rektor yang dikoordinasikan dengan Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan secara berkala.
Wewenang Direktorat Pendidikan meliputi:
- membentuk tim kerja internal dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya;
- mengambil keputusan dan membuat kebijakan sesuai dengan tugas, fungsi, dan wilayah kerjanya;
- menjabarkan dan mengimplementasikan kebijakan yang terkait dengan layanan administrasi akademik dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan; dan
- melakukan pengendalian, pengawasan, koordinasi, dan pembinaan sumber daya manusia secara internal.
Hubungan kerja Direktorat Pendidikan meliputi:
- melaksanakan perintah dari Wakil Rektor bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan dan memberikan perintah kepada Kepala Divisi Layanan Akademik Direktorat Pendidikan, Kepala Divisi Rekrutmen Mahasiswa Baru Direktorat Pendidikan, Kepala Divisi Pengembangan Kurikulum dan Program Pendidikan Direktorat Akademik, Kepala Divisi Pendidikan Profesi dan Jasa Keprofesian Direktorat Pendidikan; dan
- berkoordinasi dengan unit kerja lain yang terkait dengan tugas dan fungsinya.