6 Mei 2025
/
No Comments
/
Uncategorized
kami mengimbau kepada mahasiswa yang belum melakukan pembayaran UKT/SPP semester Genap 2024/2025 dan masih memiliki hak cuti serta masa studi, untuk segera mengajukan permohonan cuti akademik paling lambat tanggal 14 Mei 2025. Apabila sampai dengan tanggal yang ditetapkan mahasiswa tersebut tidak mengajukan permohonan cuti akademik, maka statusnya dianggap mengundurkan diri