
Tentang Direktorat Pendidkan
Berikut adalah ringkasan dari fungsi, tugas, wewenang, dan hubungan kerja Direktorat Pendidikan:
Menyelenggarakan urusan rekrutmen mahasiswa baru, layanan pendidikan, profesi bidang kependidikan, serta profesi bidang keahlian
- Menyusun rencana kerja, mendokumentasikan, dan menganalisis kebijakan pemerintah serta kebijakan UPI terkait ruang lingkup Direktorat.
- Mengembangkan, mengoordinasikan, memantau, mengolah data, dan melaksanakan manajemen risiko serta penjaminan mutu.
- Mendukung pemeringkatan universitas (THE, QS WUR, QS AUR, QS Subjects, UI GreenMetric) agar masuk 10 besar Indonesia dan QS WUR minimal 800 besar dunia.
- Melaporkan kegiatan, melaksanakan tugas kedinasan, dan memenuhi kontrak kinerja kepada Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Penjaminan Mutu.
- Membuat dan memantau kontrak kinerja pimpinan di bawah koordinasinya.
- Membentuk tim kerja internal.
- Mengambil keputusan dan merumuskan kebijakan sesuai wilayah kerjanya.
- Menjabarkan kebijakan Rektor ke dalam program kerja.
- Mengendalikan dan membina SDM di lingkungan Direktorat.
- Melaksanakan perintah Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Penjaminan Mutu serta memberi perintah kepada unit kerja di bawahnya.
- Berkoordinasi dengan unit kerja terkait sepengetahuan Wakil Rektor.
Divisi Rekrutmen Mahasiswa Baru
- Fungsi: Pelaksana pengembangan dan administrasi rekrutmen mahasiswa baru dalam dan luar negeri.
- Menyusun rencana, program kerja, serta laporan kegiatan secara berkala kepada Direktur Direktorat Pendidikan.
- Mendokumentasikan dan menyosialisasikan peraturan perundang-undangan serta kebijakan UPI terkait rekrutmen mahasiswa baru.
- Melaksanakan rekrutmen, menghimpun/menganalisis data, serta manajemen risiko dan penjaminan mutu.
- Memenuhi kontrak kinerja dengan Direktur Direktorat Pendidikan.
- Wewenang: Mengambil keputusan sesuai wilayah kerjanya, melaksanakan kebijakan pimpinan ke dalam program kerja, serta melakukan pengendalian dan pembinaan SDM.
- Hubungan Kerja: Melaksanakan perintah Direktur Direktorat Pendidikan serta berkoordinasi dengan pimpinan unit kerja lain sepengetahuan Direktur Direktorat Pendidikan.
Divisi Layanan Pendidikan
- Fungsi: Pelaksana pengembangan dan administrasi layanan pendidikan.
- Menyusun rencana, program kerja, serta laporan kegiatan secara berkala kepada Direktur Direktorat Pendidikan.
- Mendokumentasikan dan menyosialisasikan peraturan perundang-undangan serta kebijakan UPI terkait layanan pendidikan.
- Melaksanakan rekrutmen, menghimpun/menganalisis data, serta manajemen risiko dan penjaminan mutu.
- Memenuhi kontrak kinerja dengan Direktur Direktorat Pendidikan.
- Wewenang: Mengambil keputusan sesuai wilayah kerjanya, melaksanakan kebijakan pimpinan ke dalam program kerja, serta melakukan pengendalian dan pembinaan SDM.
- Hubungan Kerja: Melaksanakan perintah Direktur Direktorat Pendidikan serta berkoordinasi dengan pimpinan unit kerja lain sepengetahuan Direktur Direktorat Pendidikan.
Divisi Profesi Bidang Kependidikan
- Fungsi: Pelaksana pengembangan dan administrasi profesi bidang kependidikan.
- Tugas:
- Menyusun rencana, program kerja, serta laporan kegiatan secara berkala kepada Direktur Direktorat Pendidikan.
- Mendokumentasikan dan menyosialisasikan peraturan perundang-undangan serta kebijakan UPI terkait profesi bidang kependidikan.
- Memfasilitasi penyelenggaraan profesi kependidikan, pendidikan keprofesian guru/tenaga kependidikan, serta pembinaan kompetensi dosen pembimbing lapangan dan guru pamong.
- Mengoordinasikan usulan pembukaan prodi profesi kependidikan dan standar mutunya.
- Menghimpun/menganalisis data, manajemen risiko, penjaminan mutu, serta memenuhi kontrak kinerja dengan Direktur Direktorat Pendidikan.
- Wewenang: Mengambil keputusan sesuai wilayah kerjanya, melaksanakan kebijakan pimpinan ke dalam program kerja, serta melakukan pengendalian dan pembinaan SDM.
- Hubungan Kerja: Melaksanakan perintah Direktur Direktorat Pendidikan serta berkoordinasi dengan pimpinan unit kerja lain sepengetahuan Direktur Direktorat Pendidikan.
Divisi Profesi Bidang Keahlian
- Fungsi: Pelaksana pengembangan dan administrasi profesi bidang keahlian.
- Menyusun rencana, program kerja, serta laporan kegiatan secara berkala kepada Direktur Direktorat Pendidikan.
- Mendokumentasikan dan menyosialisasikan peraturan perundang-undangan serta kebijakan UPI terkait profesi bidang keahlian.
- Memfasilitasi pengembangan profesi bidang keahlian di dunia usaha/industri dan lembaga lain, serta pembinaan kompetensi dosen pembimbing dan pendamping mitra.
- Mengoordinasikan usulan pembukaan program pendidikan profesi bidang keahlian beserta standar mutunya.
- Menghimpun/menganalisis data, manajemen risiko, penjaminan mutu, serta memenuhi kontrak kinerja dengan Direktur Direktorat Pendidikan.
- Wewenang: Mengambil keputusan sesuai wilayah kerjanya, melaksanakan kebijakan pimpinan ke dalam program kerja, serta melakukan pengendalian dan pembinaan SDM.
- Hubungan Kerja: Melaksanakan perintah Direktur Direktorat Pendidikan serta berkoordinasi dengan pimpinan unit kerja lain sepengetahuan Direktur Direktorat.
Seksi Pengelolaan PDDIKTI
- Fungsi: Pelaksana teknis pengelolaan data dan aktivitas akademik mahasiswa serta dosen pada PDDIKTI.
- Tugas:
- Menyusun rencana, program kerja, serta laporan kegiatan secara berkala kepada Direktur Direktorat Pendidikan.
- Melaporkan data mahasiswa, kurikulum, dosen, jadwal kuliah, aktivitas akademik, dan status mahasiswa ke PDDIKTI.
- Mengelola PIN Ijazah dan Sertifikat Profesi (reservasi dari PISN Dikti, pemasangan, hingga penerbitan ijazah/sertifikat digital).
- Melaksanakan manajemen risiko, penjaminan mutu internal, serta memenuhi kontrak kinerja dengan Direktur Direktorat Pendidikan.
- Wewenang: Mengambil keputusan sesuai wilayah kerjanya, melaksanakan kebijakan pimpinan ke dalam program kerja, serta melakukan pengendalian dan pembinaan SDM.
- Hubungan Kerja: Melaksanakan perintah Direktur Direktorat Pendidikan serta berkoordinasi dengan pimpinan unit kerja lain sepengetahuan Direktur Direktorat Pendidikan.
Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya
- Fungsi: Menjadi pelaksana teknis yang memberikan layanan administrasi di Direktorat Pendidikan.
- Tugas Utama
- Perencanaan: Menyusun rencana dan program kerja seksi.
- Layanan Perkantoran: Kesekretariatan dan kearsipan, Administrasi kepegawaian, Administrasi keuangan, Pemeliharaan sarana dan prasarana.
- Mutu & Risiko: Menjalankan manajemen risiko dan penjaminan mutu internal.
- Pertanggungjawaban: Melaporkan kegiatan secara berkala dan memenuhi kontrak kinerja kepada Direktur Direktorat Pendidikan.
-
- Mengambil keputusan sesuai tugas dan wilayah kerjanya.
- Menjabarkan kebijakan Direktur ke dalam program kerja.
- Mengendalikan dan membina Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungannya.
- Menerima dan melaksanakan perintah dari Direktur Direktorat Pendidikan.
- Berkoordinasi dengan jabatan fungsional serta unit kerja terkait (diketahui oleh Direktur).