Profil

 

Tentang Direktorat Pendidkan

Berikut adalah ringkasan dari fungsi, tugas, wewenang, dan hubungan kerja Direktorat Pendidikan:

  • Fungsi

Menyelenggarakan urusan rekrutmen mahasiswa baru, layanan pendidikan, profesi bidang kependidikan, serta profesi bidang keahlian

 

  • Tugas
  1. Menyusun rencana kerja, mendokumentasikan, dan menganalisis kebijakan pemerintah serta kebijakan UPI terkait ruang lingkup Direktorat.
  2. Mengembangkan, mengoordinasikan, memantau, mengolah data, dan melaksanakan manajemen risiko serta penjaminan mutu.
  3. Mendukung pemeringkatan universitas (THE, QS WUR, QS AUR, QS Subjects, UI GreenMetric) agar masuk 10 besar Indonesia dan QS WUR minimal 800 besar dunia.
  4. Melaporkan kegiatan, melaksanakan tugas kedinasan, dan memenuhi kontrak kinerja kepada Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Penjaminan Mutu.
  • Wewenang
  1. Membuat dan memantau kontrak kinerja pimpinan di bawah koordinasinya.
  2. Membentuk tim kerja internal.
  3. Mengambil keputusan dan merumuskan kebijakan sesuai wilayah kerjanya.
  4. Menjabarkan kebijakan Rektor ke dalam program kerja.
  5. Mengendalikan dan membina SDM di lingkungan Direktorat.
  • Hubungan Kerja
  1. Melaksanakan perintah Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Penjaminan Mutu serta memberi perintah kepada unit kerja di bawahnya.
  2. Berkoordinasi dengan unit kerja terkait sepengetahuan Wakil Rektor.

 

Divisi Rekrutmen Mahasiswa Baru

  • Fungsi: Pelaksana pengembangan dan administrasi rekrutmen mahasiswa baru dalam dan luar negeri.
  • Tugas:
  1. Menyusun rencana, program kerja, serta laporan kegiatan secara berkala kepada Direktur Direktorat Pendidikan.
  2. Mendokumentasikan dan menyosialisasikan peraturan perundang-undangan serta kebijakan UPI terkait rekrutmen mahasiswa baru.
  3. Melaksanakan rekrutmen, menghimpun/menganalisis data, serta manajemen risiko dan penjaminan mutu.
  4. Memenuhi kontrak kinerja dengan Direktur Direktorat Pendidikan.
  • Wewenang: Mengambil keputusan sesuai wilayah kerjanya, melaksanakan kebijakan pimpinan ke dalam program kerja, serta melakukan pengendalian dan pembinaan SDM.
  • Hubungan Kerja: Melaksanakan perintah Direktur Direktorat Pendidikan serta berkoordinasi dengan pimpinan unit kerja lain sepengetahuan Direktur Direktorat Pendidikan.

 

 

Divisi Layanan Pendidikan

  • Fungsi: Pelaksana pengembangan dan administrasi layanan pendidikan.
  • Tugas:
  1. Menyusun rencana, program kerja, serta laporan kegiatan secara berkala kepada Direktur Direktorat Pendidikan.
  2. Mendokumentasikan dan menyosialisasikan peraturan perundang-undangan serta kebijakan UPI terkait layanan pendidikan.
  3. Melaksanakan rekrutmen, menghimpun/menganalisis data, serta manajemen risiko dan penjaminan mutu.
  4. Memenuhi kontrak kinerja dengan Direktur Direktorat Pendidikan.
  • Wewenang: Mengambil keputusan sesuai wilayah kerjanya, melaksanakan kebijakan pimpinan ke dalam program kerja, serta melakukan pengendalian dan pembinaan SDM.
  • Hubungan Kerja: Melaksanakan perintah Direktur Direktorat Pendidikan serta berkoordinasi dengan pimpinan unit kerja lain sepengetahuan Direktur Direktorat Pendidikan.

 

 

Divisi Profesi Bidang Kependidikan

  • Fungsi: Pelaksana pengembangan dan administrasi profesi bidang kependidikan.
  • Tugas:
  1. Menyusun rencana, program kerja, serta laporan kegiatan secara berkala kepada Direktur Direktorat Pendidikan.
  2. Mendokumentasikan dan menyosialisasikan peraturan perundang-undangan serta kebijakan UPI terkait profesi bidang kependidikan.
  3. Memfasilitasi penyelenggaraan profesi kependidikan, pendidikan keprofesian guru/tenaga kependidikan, serta pembinaan kompetensi dosen pembimbing lapangan dan guru pamong.
  4. Mengoordinasikan usulan pembukaan prodi profesi kependidikan dan standar mutunya.
  5. Menghimpun/menganalisis data, manajemen risiko, penjaminan mutu, serta memenuhi kontrak kinerja dengan Direktur Direktorat Pendidikan.
  • Wewenang: Mengambil keputusan sesuai wilayah kerjanya, melaksanakan kebijakan pimpinan ke dalam program kerja, serta melakukan pengendalian dan pembinaan SDM.
  • Hubungan Kerja: Melaksanakan perintah Direktur Direktorat Pendidikan serta berkoordinasi dengan pimpinan unit kerja lain sepengetahuan Direktur Direktorat Pendidikan.

 

Divisi Profesi Bidang Keahlian

  • Fungsi: Pelaksana pengembangan dan administrasi profesi bidang keahlian.
  • Tugas:
  1. Menyusun rencana, program kerja, serta laporan kegiatan secara berkala kepada Direktur Direktorat Pendidikan.
  2. Mendokumentasikan dan menyosialisasikan peraturan perundang-undangan serta kebijakan UPI terkait profesi bidang keahlian.
  3. Memfasilitasi pengembangan profesi bidang keahlian di dunia usaha/industri dan lembaga lain, serta pembinaan kompetensi dosen pembimbing dan pendamping mitra.
  4. Mengoordinasikan usulan pembukaan program pendidikan profesi bidang keahlian beserta standar mutunya.
  5. Menghimpun/menganalisis data, manajemen risiko, penjaminan mutu, serta memenuhi kontrak kinerja dengan Direktur Direktorat Pendidikan.
  • Wewenang: Mengambil keputusan sesuai wilayah kerjanya, melaksanakan kebijakan pimpinan ke dalam program kerja, serta melakukan pengendalian dan pembinaan SDM.
  • Hubungan Kerja: Melaksanakan perintah Direktur Direktorat Pendidikan serta berkoordinasi dengan pimpinan unit kerja lain sepengetahuan Direktur Direktorat.

 

 

Seksi Pengelolaan PDDIKTI

 

  • Fungsi: Pelaksana teknis pengelolaan data dan aktivitas akademik mahasiswa serta dosen pada PDDIKTI.
  • Tugas:
  1. Menyusun rencana, program kerja, serta laporan kegiatan secara berkala kepada Direktur Direktorat Pendidikan.
  2. Melaporkan data mahasiswa, kurikulum, dosen, jadwal kuliah, aktivitas akademik, dan status mahasiswa ke PDDIKTI.
  3. Mengelola PIN Ijazah dan Sertifikat Profesi (reservasi dari PISN Dikti, pemasangan, hingga penerbitan ijazah/sertifikat digital).
  4. Melaksanakan manajemen risiko, penjaminan mutu internal, serta memenuhi kontrak kinerja dengan Direktur Direktorat Pendidikan.
  • Wewenang: Mengambil keputusan sesuai wilayah kerjanya, melaksanakan kebijakan pimpinan ke dalam program kerja, serta melakukan pengendalian dan pembinaan SDM.
  • Hubungan Kerja: Melaksanakan perintah Direktur Direktorat Pendidikan serta berkoordinasi dengan pimpinan unit kerja lain sepengetahuan Direktur Direktorat Pendidikan.

 

 

Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya

  • Fungsi: Menjadi pelaksana teknis yang memberikan layanan administrasi di Direktorat Pendidikan.
  • Tugas Utama
  1. Perencanaan: Menyusun rencana dan program kerja seksi.
  2. Layanan Perkantoran: Kesekretariatan dan kearsipan, Administrasi kepegawaian, Administrasi keuangan, Pemeliharaan sarana dan prasarana.
  3. Mutu & Risiko: Menjalankan manajemen risiko dan penjaminan mutu internal.
  4. Pertanggungjawaban: Melaporkan kegiatan secara berkala dan memenuhi kontrak kinerja kepada Direktur Direktorat Pendidikan.
  1.  
  • Wewenang
  1. Mengambil keputusan sesuai tugas dan wilayah kerjanya.
  2. Menjabarkan kebijakan Direktur ke dalam program kerja.
  3. Mengendalikan dan membina Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungannya.

 

  • Hubungan Kerja
  1. Menerima dan melaksanakan perintah dari Direktur Direktorat Pendidikan.
  2. Berkoordinasi dengan jabatan fungsional serta unit kerja terkait (diketahui oleh Direktur).

 

Skip to content